BANYAK MENELAN KORBAN JIWA, 3 GUNUNG DI INDONESIA RAWAN KECELAKAAN SEPANJANG 2021-2025

Disusun oleh Bidang Pendidikan dan Pelatihan PB FMI

6/4/20252 min baca

1. Gunung dengan Kecelakaan Tertinggi :

  • Semeru menempati peringkat pertama dengan total 171 kasus (69 meninggal dan 102 luka-luka).

  • Rinjani berada di posisi kedua dengan 18 kasus (11 meninggal, 7 luka-luka).

  • Marapi menyusul dengan 25 kasus (24 meninggal, 1 luka-luka).

  • Lawu dan Malabar juga menonjol dengan masing-masing 7 dan 11 kasus meninggal.

2. Gunung dengan Korban Meninggal Tertinggi:

  • Semeru (69 jiwa)

  • Marapi (24 jiwa)

  • Rinjani (11 jiwa)

3. Gunung dengan Korban Luka-luka Tertinggi:

  • Semeru (102 luka-luka)

  • Rinjani (7 luka-luka)

  • Arjuno, Malabar, dan Slamet (masing-masing 1 luka-luka)

4. Sebaran Kasus Kecil (<5 kasus):

Terdapat banyak gunung dengan angka kecelakaan yang kecil (1–4 kasus) seperti Abang, Agung, Aropuro, Cikuray, Gede, Ijen, Penanggungan, dan lain-lain.

Kecelakaan tersebar luas di banyak gunung, meski dengan frekuensi rendah

REKOMENDASI STRATEGIS NASIONAL

1. Prioritaskan Penguatan Sistem Keselamatan di Gunung Semeru, Rinjani, dan Marapi

Perlu ada peningkatan sistem pemantauan cuaca dan pengawasan aktivitas vulkanik semisal melalui penerapan early warning system, serta pembatasan jumlah pendaki saat musim rawan.

2. Tingkatkan Edukasi dan Pelatihan Pendaki

  • Kampanye keselamatan, simulasi evakuasi, dan edukasi navigasi wajib lebih digencarkan terutama untuk pendaki pemula.

  • Simulasi dan Latihan SAR Terpadu Tahunan dengan melibatkan Basarnas, TNI, Polri, PMI, Relawan, Taman Nasional, dan Mapala.

3. Audit SOP Keamanan dan Jalur Evakuasi terutama di gunung-gunung dengan angka kematian tinggi seperti Marapi dan Lawu. SOP Jalur Evakuasi harus dievakuasi dan ditingkatkan.

4. Perkuat Sinergi Pengelola Pendakian Gunung, Basarnas, dan Pemerintah Daerah

  • Pusat komando terpadu di gunung-gunung rawan harus aktif sepanjang tahun Penempatan tim medis SAR dengan peralatan stabilisasi korban.

  • Pendirian pos pemantauan dilengkapi peralatan SAR memadai dengan penjaga stand by di jalur-jalur pendakian rawan seperti Plawangan Rinjani berkaca insiden Juliana.

5. Wajibkan Pendataan dan Asuransi Pendaki

Semua pendaki harus terdata dan diasuransikan secara resmi untuk mempermudah evakuasi dan penanganan kecelakaan.

6. Penegakan Hukum terhadap Jalur Ilegal

Pendaki yang masuk tanpa izin atau memaksa lewat jalur terlarang dikenai sanksi

FOTO : TEMPO.COM

FOTO: ILUSTRASI EVAKUASI KORBAN PENDAKIAN GUNUNG/PEXELS